Pemprov Kepri Sosialisasikan Budidaya Perikanan
![]() |
| Photo Ilustrasi |
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2002 tentang usaha perikanan serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.24/MEN/2002 tentang tata cara dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, baru-baru ini Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialiasi Perikanan Budidaya yang diikuti 35 orang dari kabupaten / kota se Provinsi Kepri.
Kepada News Metro, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Ir. Amir Faizal, MM memaparkan bahwa luas wilayah lautan negeri ini, lebih luas kalau dibanding dengan daratan. Demikian juga di Provinsi Kepri yang dikenal dengan daerah maritimnya.
“Maka dari itu, sosialisasi Minapolitan perikanan budidaya ini perlu dilakukan sebagai alternatif mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan budi daya dan lain sebagainya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat”, papar Amir.
Ditambahkan Amir, jika ekonomi masyarakat sudah mapan dan lapangan pekerjaan terbuka lebar, otomatis penyerapan tenaga kerja akan semakin banyak dan tentunya dapat mengurangi angka pengangguran. “Jika hal tersebut sudah dilakukan dengan serius, maka usaha Minapolitan itu tidak akan merusak lingkungan dan desentralisasi kawasan”, tegas Amir meyakinkan. (Mansyur Witak/ Amri/Rudi)

0 Response to "Pemprov Kepri Sosialisasikan Budidaya Perikanan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.