PNS Jadi Pengacara Walikota Depok

Perwakilan dari Mendagri, S. Aditya Wijaya (Kiri)
PNS Biro Hukum Pemkot Depok Salvia Dona Tri, SH. MH (kanan)
Saat Di  PTUN Jakarta, nampak perwakilan dari Mendagri S, Aditya Wijaya , Biro Hukum Pemkot Depok Salvia Dona Tri, SH. MH dan Para PNS  mereka adalah  pengacara pasangan Calon Walikota Depok Nurmahmudi Ismail  - Idris Abdul  Somad  Periode 2011 – 2016 saat mengahidiri acara gugatan Intervensi walikota Depok terhadap  SK Mendagri  Rabu  (10/8)
 Jakarta , News Metro Online
Suasana di Ruang Tunggu PTUN
         Sidang gugatan surat keputusa (SK) Mendagri yang didaftarkan oleh calon pasangan Badrul Kamal – A, Supriyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jakarta di Intervensi oleh calon Pasangan Nurmahmudi Ismail – Idris Somad  pekan lalu.
         Sidang acara gugatan tersebut dipimpin oleh H. Bambang Hariyanto SH.MH, Hakim Kasim SH, dan Hakim Juwanto, SH serta panitera pengganti Kiswono.
         Pihak tergugat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jakarta menghadirkan perwakilannya S, Aditya Wijaya.
Sementara pihak calon pasangan Nurmahmudi Ismail – Idris Somad menghadirkan Salvia Dona Tri, SH. MH yang adalah biro hukum di pemerintahan kota Depok serta didampingi oleh beberapa PNS.
         Dan pihak penggugat dari calon pasangan Badrul Kamal – A, Supriyanto menghadirkan pengacara Zainul Rafli, Syarifudin Ahmad , SH dan Iskandar Zulkarnaen, SH.
Dalam kesempatan itu Iskandar Zulkarnaen SH selaku pengacara penggugat mengatakan, selama sidang kami tetap tidak mengakui status Nurmahmudi Ismail sebagai walikota Depok katanya kepada wartawan disela-sela usai sidang  diruang tunggu  kantor PTUN
. Selama masih dalam proses hukum kata Iskandar, Nurmahmudi Ismail menjadi Walikota Depok tetap cacad hukum, sebab putusan PTUN sudah Incra dan mengikat.
           Kenapa sampai digugat oleh pasangan Badrul kamal – A, Supriyanto , karena mereka merasa dirugikan oleh KPUD Kota Depok yang memanipulasi data saat pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Depok 2010 lalu, sehingga  Partai Hanura sebagai pendukungnya menggugat KPUD di PTUN Bandung, dan gugatan itu dimenangkan penggugat. Kemudian pasangan Badrul Kamal – A, Supriyanto pun akhirnya mendaftarkan ke PTUN Jakarat perkaranya dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta.
         Sehingga, ucap Iskandar pada gugatan selanjutnya kami pihak penggugat, menggugat SK Mendagri yang telah mengesahkan  pasangan Nurmahmudi Ismail - Idris Somad  sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 yang kini masih diproses hukum di PTUN Jakarta katanya.
         Zainul Rafli  pengacara pasangan Badrul Kamal-A, Supriyanto menambahkan, perkara sidang gugatan Badrul Kamal terkait SK Mendagri merupakan kaitan dari Pemilukada yang pada saat itu KPUD Kota Depok sebagai pelaksana, sehingga dalam perkara ini silahkan saja Nur meng-intervensi gugatan kami imbuhnya.
         Namun, kata Zainul merasa heran, pada saat sidang gugatan SK Mendagri, pihak Nurmahmudi membawa  biro hukumnya sebagai pengacara, bukankah “seorang pengacara pada saat acara sidang digelar, harus menunjukan kartu pengacaranya dihadapan Hakim Majelis.
         Sepengetahuannya, kalau PNS menjadi pengacara lain halnya, mereka bertindak apa bila ada diantara PNS yang terlibat hukum barulah mereka membelanya, “Ini artinya Nurmahmudi sudah melecehakan  Hukum Negara ini.” tegasnya.
         Dikesempatan lain, Juwinto selaku panitera pengganti saat ditemui wartawan diruangnya mengatakan, acara sidang gugatan atas nama perkara pasangan Nurmahmudi Ismail Walikota Depok bersama Mendagri ditunda Kamis (18/7) mendatang.
         Ditundanya sidang gugatan intervensi tersebut katanya, karena  pihak tergugat yakni Walikota Depok bersama Biro Hukum nya belum siap dengan jawaban gugatan. ( Benny.G )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS Jadi Pengacara Walikota Depok"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.