Diduga Bos Kayu Ilegal Kebal Hukum Wartawan Malah Dilapor Balik
Luwuk, News Metro Online - Peredaran kayu yang tidak berdokumen semakin marak di wilayah hukum Polres Banggai, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Berdasarkan informasi masyarakat, disekitar wilayah Desa Bualemo sering lalulalang kendaraan truk yang membawa kayu bantalan. Berdasarkan informasi tersebut pada tanggal 02/08 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Demokrasi (Surad) bersama Wartawan News Metro melakukan investigasi ke lapangan.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan sebuah truk berwarna merah melintasi di Desa Taima Kecamatan Bualemo. Saat ditanya siapa pemilik kayu tersebut, oleh Didik, pengemudi truk dikatakan bahwa kayu tersebut milik Joni Nayoan warga Desa Bunta. Begitupun ketika ditanya mengenai keabsahan dokumen dari Dinas Kehutanan, lagi - lagi pengemudi ini tidak dapat menunjukannya.
“Dokumennya tidak ada, mungkin masih di Desa Longkoga Timur.” Ujar Didik kepada News Metro.
Herannya, sesaat setelah truk tersebut melanjutkan perjalanan, tiba - tiba ditengah perjalanan dihentikan oleh seorang oknum Polisi Sektor Bualemo. Anehnya, sekalipun oknum Polisi ini mengetahui kalau truk bermuatan kayu ini tidak memiliki dokumen, namun tidak digiring ke Polsek Bualemo.
Menurut Ketua Cabang LSM Surad yaitu, Moh. Arvan Mokoagow, diduga bahwa pemilik kayu Joni Nayoan, sengaja dilindungi oleh aparat Kepolisian Sektor Bualemo. Untuk itu kata Arvan, kami dilaporkan balik oleh sopirnya dengan tuduhan bahwa saat menanyakan keabsahan dokumen kayu kami mengaku sebagai anggota Kepolisian.
“Inikan sesuatu yang aneh, kami dipermainkan oleh seorang kebal hukum seperti Joni nayoan, yang sengaja diputar balikan fakta untuk menghindar dari jeratan hukum terhadapnya.”
UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf f dan h. Ayat (3) huruf f berbunyi " setiap orang dilarang, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah." Kemudian pada huruf h berbunyi "setiap orang dilarang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan".
Selanjutnya pada BAB XIV di UU RI No. 41 Tahun1999 juga menyebutkan tentang ketentuan pidana yakni pada pasal 78 ayat (5) yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". Lantas pada ayat (7) juga berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Lebih lanjut Arvan mengatakan, bahwa Joni Nayoan memang terkesan dilindungi oleh aparat Kepolisian, terbukti bahwa selama ini oknum tersebut tidak pernah tersentuh hukum, sekalipun berkali - kali mengangkut kayu tanpa dokumen, seperti yang diakui Didik pengemudi truk. ada hubungan apa sebenarnya antara Joni Nayoan dengan oknum Polisi?. Tanya Arvan heran.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar yang ditanya tentang kayu tersebut, dikatakan bahwa masih dalam proses. Ujar Endi Anwar, sembari mengatakan bahwa kami akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengemudi Joni Nayoan, dengan tuduhan bahwa saat menanyakan dokumen kayu truk tersebut kami mengaku sebagai anggota Polisi, bahkan mengaku Kapolsek. Ini sesuatu yang luar biasa yang sengaja disetting untuk menghindar Joni Nayoan dari jeratan hukum. Ujar Arvan kesal.
Kami sebenarnya hanyalah menjalankan amanat UU No. 41 tahun 1999 pasal 59 dimana disebutkan " Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingganya tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut." Kemudian pada pasal 60 ayat (2) disebutkan "Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan."
Disini kami hanya menjalankan fungsi kontrol kami terhadap pengawasan hutan. Dan diharapkan agar Polres Banggai menindak dengan tegas pemilik kayu yang tidak berdokumen ini. Lanjut Arvan. seperti halnya Arvan, hal senada juga diakui oleh Utu Walelang, salah satu orang kepercayaan Jon Nayoan, yang membenarkan bahwa memang kayu di Desa Bualemo itu adalah milik Joni Nayoan. (TIM)
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan sebuah truk berwarna merah melintasi di Desa Taima Kecamatan Bualemo. Saat ditanya siapa pemilik kayu tersebut, oleh Didik, pengemudi truk dikatakan bahwa kayu tersebut milik Joni Nayoan warga Desa Bunta. Begitupun ketika ditanya mengenai keabsahan dokumen dari Dinas Kehutanan, lagi - lagi pengemudi ini tidak dapat menunjukannya.
“Dokumennya tidak ada, mungkin masih di Desa Longkoga Timur.” Ujar Didik kepada News Metro.
Herannya, sesaat setelah truk tersebut melanjutkan perjalanan, tiba - tiba ditengah perjalanan dihentikan oleh seorang oknum Polisi Sektor Bualemo. Anehnya, sekalipun oknum Polisi ini mengetahui kalau truk bermuatan kayu ini tidak memiliki dokumen, namun tidak digiring ke Polsek Bualemo.
Menurut Ketua Cabang LSM Surad yaitu, Moh. Arvan Mokoagow, diduga bahwa pemilik kayu Joni Nayoan, sengaja dilindungi oleh aparat Kepolisian Sektor Bualemo. Untuk itu kata Arvan, kami dilaporkan balik oleh sopirnya dengan tuduhan bahwa saat menanyakan keabsahan dokumen kayu kami mengaku sebagai anggota Kepolisian.
“Inikan sesuatu yang aneh, kami dipermainkan oleh seorang kebal hukum seperti Joni nayoan, yang sengaja diputar balikan fakta untuk menghindar dari jeratan hukum terhadapnya.”
UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf f dan h. Ayat (3) huruf f berbunyi " setiap orang dilarang, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah." Kemudian pada huruf h berbunyi "setiap orang dilarang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan".
Selanjutnya pada BAB XIV di UU RI No. 41 Tahun1999 juga menyebutkan tentang ketentuan pidana yakni pada pasal 78 ayat (5) yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". Lantas pada ayat (7) juga berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Lebih lanjut Arvan mengatakan, bahwa Joni Nayoan memang terkesan dilindungi oleh aparat Kepolisian, terbukti bahwa selama ini oknum tersebut tidak pernah tersentuh hukum, sekalipun berkali - kali mengangkut kayu tanpa dokumen, seperti yang diakui Didik pengemudi truk. ada hubungan apa sebenarnya antara Joni Nayoan dengan oknum Polisi?. Tanya Arvan heran.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar yang ditanya tentang kayu tersebut, dikatakan bahwa masih dalam proses. Ujar Endi Anwar, sembari mengatakan bahwa kami akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengemudi Joni Nayoan, dengan tuduhan bahwa saat menanyakan dokumen kayu truk tersebut kami mengaku sebagai anggota Polisi, bahkan mengaku Kapolsek. Ini sesuatu yang luar biasa yang sengaja disetting untuk menghindar Joni Nayoan dari jeratan hukum. Ujar Arvan kesal.
Kami sebenarnya hanyalah menjalankan amanat UU No. 41 tahun 1999 pasal 59 dimana disebutkan " Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingganya tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut." Kemudian pada pasal 60 ayat (2) disebutkan "Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan."
Disini kami hanya menjalankan fungsi kontrol kami terhadap pengawasan hutan. Dan diharapkan agar Polres Banggai menindak dengan tegas pemilik kayu yang tidak berdokumen ini. Lanjut Arvan. seperti halnya Arvan, hal senada juga diakui oleh Utu Walelang, salah satu orang kepercayaan Jon Nayoan, yang membenarkan bahwa memang kayu di Desa Bualemo itu adalah milik Joni Nayoan. (TIM)
0 Response to "Diduga Bos Kayu Ilegal Kebal Hukum Wartawan Malah Dilapor Balik"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.