Pemkot Tangerang Terkesan Abaikan Perusahaan Tanpa IMB
| Perusahaan Yang Sudah di segel Dinas Tata Kota (Tanda Panah). Tampak seorang pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan. |
Tangerang, News Metro Online - Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Tangerang,yang kurang optimal dalam kepengawasan berdampak pada tumbuh suburnya pelaku usaha industry yang mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.07 tahun 2001. Serta konsekuensi bangunan yang tidak memiliki IMB adalah harus segera dibongkar.
Seharusnya dengan adanya Dinas Tata Kota, BP2T (selaku Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) dan Satpol PP,dapat menjalankan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)
guna melakukan peninjauan, teguran dan sangsi yang mampu menciptakan efek jera terhadap para pelaku usaha industri yang mengabaikan tatanan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
Disisi lain Rusdi, selaku Perangkat Dinas Tata Kota Tangerang saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bangunan yang berada di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang sudah kami segel pada hari Kamis lalu (18/05) dan penyegelan tersebut telah dilakukan oleh Dinas Tata Kota Tangerang.”ungkap Rusdi (30/11).
Namun pada pembuktian dan fakta yang terjadi bahwa bangunan ke dua saudara hocksan masih berdiri tegak dan sudah beroperasi usahanya. Hingga berita ini diturunkan bangunan industry tersebut masih berjalan normal seperti biasa, seolah tidak tersentuh oleh aturan dan tidak ada masalah.”saya tidak butuh wartawan, hanya bisa membuang waktu saja, dan ini tidak ada urusannya dengan wartawan”,ungkap hocksan,
“Untuk bangunan tanpa IMB seharusnya Dinas Tata Kota yang lebih mengetahui proses perijinanya, kami hanya mendapatkan surat perintah dari Walikota untuk penyegelan atau penyitaan dan pembongkaran bangunan, yang belum memiliki IMB,”papar H. Sugeng selaku wakil Bidang Kepengawasan dan ketertiban Kota Tangerang.
Sungguh sangat disayangkan Aparatur Pemerintah Kota Tangerang terkesan tidak mampu menegakan Peraturan Daerah, sehingga layaknya cerita dongeng anak anak di saat menjelang tidur.
Aturan yang di buat dengan menggunakan anggaran rakyat harus ditegakan. Akankah Kota Tangerang lebih maju dan lebih baik dimasa yang akan datang Jika aparatur Pemerintah tutup mata dan tutup telinga akan segala aturan yang di buat dengan mengunakan anggaran rakyat. Dan akankah lebih baik di masa mendatang, dimana para Penyelenggara Negara dan Penegak Aturan………????
Dan sungguh luar biasa dimana Dinas Tata Kota Tangerang multifungsi karena bisa melakukan pengawasan dan penyegelan yang semestinya penyegelan bisa dilaksanakan bersama sama oleh Satuan perangkat dinas. Dimana Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kenapa untuk penyegelan tersebut bukan Satpol PP yang melakukannya,apakah Dinas Tata Kota Tangerang sudah beralih fungsi. Kemana aparatur penegak PERDA, sehingga harus melibatkan Dinas Tata Kota untuk menyegel Bangunan tersebut. Pertanyaan masyarakat ini akan terjawab di Surat kabar news metro edisi 175. Bersambung... (ABDUL/TIM)
0 Response to "Pemkot Tangerang Terkesan Abaikan Perusahaan Tanpa IMB"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.