Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Terdakwa Korupsi Air Bersih
Pontianak, NM - Nampaknya tidak lama lagi para terdakwa
pelaku “korupsi” proyek air bersih di
pulau maya Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang saat ini masih bisa
santai menghirup udara bebas dan berstatus tahanan kota akan dijeboskan ke dalam
penjara. Pasalnya, dari hasil putusan
banding di pengadilan tinggi kesemua
terdakwa yaitu, Bernath Joko alias joko juntak, TG.AL,EP dan SP dikuatkan
dengan hukuman yang sama yaitu “1 Tahun,6 bulan” penjara.
Panitera Muda Pengadilan Negeri
Kota (PN) Pontianak, Jhon Makmur Saragih SH.MH (7/05) diruang kerjanya
menegaskan, hasil putusan bandingnya baru saja turun hari ini dan seluruh
tedakwa mendapat keputusan yang sama atau tetap
yaitu“Dikuatkan selama 1,6bulan”.Ungkapnya
Ditegaskan Jhon, Sambil
menunggu proses lebih lanjut empat belas hari ke depan, apakah mereka akan
mengajukan kasasi atau tidak. Kalau mereka tidak mengajukan maka akan segera
kita eksekusi. Dan kalau mereka mengajukan kasasi ,tentu masih butuh proses yg cukup lama.
kita eksekusi. Dan kalau mereka mengajukan kasasi ,tentu masih butuh proses yg cukup lama.
“Salah satu dari mereka AL ,baru saja pulang dari
sini menanyakan hal yang sama. Dari raut
wajahnya meskipun dia belum dieksekusi terlihat lemah dan stess”. Pungkasnya. (Prana/Agus)

0 Response to "Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Terdakwa Korupsi Air Bersih"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.