Diduga 610 H Hutan Lindung Bukit Dingin Disulap Jadi Kebun Teh Oleh PTPN V11
PAGARALAM, SUMSEL, NM Online – Perambahan
Hutan Lindung Bukit Dingin seluas lebih kurang 610 hektar oleh PT. Perkebunan Nusantara
VII Unit Usaha di Kota Pagaralam selama beberapa tahun ini, belum dapat
diselesaikan oleh
pihak-pihak terkait, seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan,
Polisi
Kehutanan serta aparat penegak
Hukum.
“Hal ini bukan
tidak beralasan. Berdasarkan
Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan tanggal 5 september 2007
No.522.530/264-II/HUT yang ditujukan kepada Maneger
Wilayah PT. Perkebunan
Nusantara VII (Persero) Unit bisnis
Strategis Muara Enim,
pada Poin 8 (delapan) jelas-jelas menyatakan bahwa”Arial Seluas 610 hektar yang masih terjadi tumpang tindih dengan
kawasan hutan lindung Bukit Dingin Agar dikeluarkan dari Peta Bidang Tanah atau
Rencana Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan adanya
surat Kepala Dinas Kehutan dari Provinsi Sumatara Selatan tersebut di atas,
Wali Kota Pagaralam Melalui Surat Nomor 900/687/SD.I/2012 tertanggal 12
Desember 2012 perihal surat permohonan Izin Usaha Perkebunan PTPN VII Unit
Usaha di Wilayah Kota Pagaralam dan juga didukung Peraturan Mentri (Permen)
No.26/Permen/OT.142/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Unit Usaha Perkebunan
belum menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap PTPN VII sebelum persyaratan-peraratan
dipenuhi.
“Adapun
persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTPN VII adalah Luas Lahan 1.954,31 hektar
yang dimohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP),supaya dilakukan pengukuran luas
lahan atau Tanah dilakukan oleh Istansi yang berwenang dan juga jelas
batas-batas luas Lahan tanahnya, dan
hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam Peta dengan Skala 1:100.000 atau
1:50.000 lalu areal seluas 610 hektar yang masih terjadi tumpang tindih dengan
kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin, untuk diselesaikan dengan Instansi yang
terkait dan jika belum terjadi penyelesaianya untuk tidak dimasukan dalam Areal
yang dimohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sementara Koordinator LSM Jaga Rawat
Lingkunga (JARING) Kota Pagaralam Jefriadi, S.Si,saat di temui wartawan News
Metro di Kantornya mengatakan, Sangat Janggal jika pihak PTPN VII di Wilayah
Kota Pagaralam mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
kepada pihak Pemerintah Kota Pagaralam, sementara yang di ajukan tersebut masuk
dalam kawasan hutan lindung seperti Bukit Dingin seluas 610 hektar, sementara
beberapa tahun terahir ini Pemerintah Kota pagaralam gencar melakukan
penananman pohon guna penghijauan termasuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan di
wilayah perbatasan juga hutan lindung.”ungkapnya.
Kepala Badan
Pertanahan Negara (BPN) Kota Pagaralam Putra Suryatama SH, saat di hubungi
melalui telpon selolernya mengatakan,
seharusnya Pihak PTPN VII yang ada di wilayah
kota Pagaralam, sebelum mengajukan Surat perpanjangan Izin Usaha Perkebunan
(IUP) agar terlebidahulu melakukan
pengukuran ulang luas lahan yang akan dimintakan, disebabkan luas lahan
perkebunan sudah ada yang dikurangi dan juga terdapat lahan perkebunan Rakyat,
sementara saat ini belum ada penambahan Sertifikat lagi untuk perluasan lahan
PTPN VII, hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih luas wilayah yang dimiliki
PTPN VII, terangnya.
Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Rasmizal SH, saat ditemui
di Ruang kerjanay beberapa waktu lalu mengatakan, Sudah
seharusnya pihak PTPN VII yang ada di Kota Pagaralam, memberikan laporan yang
akurat
tentang luas lahan yang sebenarnya, termasuk yang ada Izin Usahanya dan juga
Hak Guna Usahanya. Sebagai Wakil Rakyat Diapun mempertanyakan apakah Izin Usaha
PTPN VII sudah dilakukan pernjangan atau belum, sebab menurut Dia , jangan sampai Kota
Pagaralam yang kita Cintai ini di Olah wilayah lain. jelasnya
Masih menurut
Rasmizal, bukan
tidak beralasan, tentu kita masih ingat beberapa
tahun lalu di diwilayah Kerinjing Talang Sekuat, Kecamatan Dempo Utara terjadi
Banjir Bandang hingga menelan korban puluhan orang, hal ini disebabkan
adanya perambahan hutan lindung. Untuk itu
dalam waktu dekat Pihak DPRD Kota Pagaralam akan Koordinasi
dengan Dinas Kehutanan dan perkebunan, dan memintak aparat Penegak Hukum menindak
tegas para perambah hutan lindung. Selain itu pihak DPRD Juga akan meninjau wilayah Bukit Dingin, dan daerah yang diduga
terjadi Perambahan Hutan Lindung,”pungkasnya.
Salah satu Staf Bagian Umum PTPN VII, Sugiayanto saat di
hubungi News Metro beberapa waktu lalu mengatakan, kalau untuk
kepengurusan Adminestrasi atau Izin Usaha Perkebunan dan adanya perluasan areal
perkebunan di Bukit Dingin, pihaknya tidak mengetahui bahkan mempersilakan menanyakan langsung ke bagian Devisi Hukum kantor pusat yang berada di Lampung. Namun mengenai
Perpanjangan Surat Izin Hak Guna Usaha PTPN VII saat ini sedang dalam
proses.”Terangnya kepada
Wartawan koran ini.(Yusif=koko)

0 Response to "Diduga 610 H Hutan Lindung Bukit Dingin Disulap Jadi Kebun Teh Oleh PTPN V11 "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.