2 Tahun Bangunan Kantor Desa Patirejo Tidak Selesai
PATI
NEWS METRO – Diduga Kades Pantirejo selewengkan
dana pembangunan kantor desa senilai Rp
100.441.000. Masalahnya sejak tahun 2015 hingga sekarang 2017,
pembangunan kantor desa tersebut belum
selesai.
Dari hasil investigasi
beberapa waktu lalu dilapangan, terlihat kondisi bangunan yang bersumber dari
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 tersebut, sejak 2 tahun lalu yang dikerjakan hanya pondasi dan
pemasangan bata merah setinggi 1 meter.
Huriyanto anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantirejo non aktif yang ditemui News Metro
dikediamannya belum lama ini mengatakan, “ Anggaran proyek sebesar Rp
100.441.000 saat itu sudah masuk dalam RAB.
RAB itu adalah perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan
dan spesifikasi pekerjaan kontruksi yang akan dibangun, sehingga dengan adanya
RAB dapat dijadikan acuan pelaksanaan pekerjaan.
Jadi menurut anggota BPD non
aktif ini, alasan yang pernah dikatakan kades
kepadanya dimana terhentinya
pembangunan kantor desa tersebut
karena kehabisan dana, sangat
tidak masuk akal.
Jadi terkait dengan alasan kepala desa yang menurutnya sangat
tidak masuk diakal tersebut, akhirnya
pada tanggal 23 Maret 2016 ia melaporkan kepala desa Pantirejo tersebut
ke Polres Pati dengan dugaan,
penyalahgunaan anggaran proyek Kantor desa.
Namun anehnya, kata
Huriyanto, hingga sekarang laporan
tersebut belum ada kejelasan. Menurut keterangan yang diperoleh Huriyanto, laporan tersebut belum ditindak lanjuti pihak
kepolisian karena harus menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Pati.
Pada kesempatan yang sama,
Huriyanto juga mengatakan bahwa saat
masih menjadi ketua BPD ia tidak pernah
diajak oleh kepala desa Pantirejo untuk mengikuti
raoat. Uniknya lagi kata Huriyanto,
surat menyurat dari kecamatan untuk BPD pun sering ditahan oleh kepala desa tersebut dan tidak
pernah disampaikan kepada kami.
“Selama menjabat Ketua BPD
sekalipun saya enggak pernah diajak rapat oleh Kepala desa, jadi rencana
pembangunan kantor desa itu sama sekali kami tidak mengetahuinya. Begitupun
masalah surat dari Kecamatan, gak pernah disampaikan kepada kami.” Jelas
Huriyanto.
Ditempat terpisah Kadus Karangasem, Desa Pantirejo, ketika
konfirmasi News Metro membenarkan adanya
pembangunan kantor desa yang mangkrak selama 2 tahun lebih.
Sumantri, Kepala desa
Patirejo yang ditemui News Metro diruang
kerjanya Selasa pagi (5/9/2017 sekira jam 09.00 WIB terkait dengan
mangkraknya pembangunan kantor desa
tidak membantahnya. “Benar pembangunan
kantor Desa yang menggunakan Alokasi Dana
Desa (ADD) tahun 2015 sejak 2015
lalu terhenti. Hal itu katanya, penyebabnya karena bangunan yang sedang
dikerjakan oleh Supriyono, ketua LPMD
desa Pantirejo kehabisan dana.
Atas kejadian itu, kata Sumantri, setahun kemudian,
tepatnya tahun 2016 ia dilaporkan ke Polres Pati oleh warga
melalui Huriyanto saat masih
menjabat Ketua BPD.
Dalam wawancara dengan News
Metro, terlontar perkataan dari Sumantri bahwa ketua Bapermades Kabupaten Pati,
yakni Moktar melarang pembangunan kantor desa tersebut dilanjutkan menggunakan
dana ADD.
Namun sayangnya, ketika hal
tersebut akan dikonfirmasi News Metro, ketua Bapermades tersebut tidak berada
diruang kerjanya. Oleh Kasdjono, Kasi Pembangunan Desa Kabupaten Pati
menjelaskan bahwa pada intinya ketua Bapermades
tidak melarang Kedes Pantirejo untuk melanjutkan pembangunan kantor desa
yang belum selesai.
Secara teknis, kata Kasdjono, untuk penggunaan dana Alokasi
Dana Desa (ADD) yang sekarang menjadi Dana Desa (DD) sah-sah saja, asal sudah di musyawarahkan di desa.
Sementara masalah penggunaan dana ADD untuk pembangunan
kantor desa Pantirejo tahun 2015 saja sudah masuk kepolres Pati. Jadi selama
inspektorat belum memutuskan masalah tersebut, Bapermades menyarankan agar
pembangunan kantor desa tersebut di pending dulu hingga urusan dengan polres
selesai. “jadi bukan di larang,”terangnya mengakhiri percakapan dengan News
Metro. (tim news metro/pati)
0 Response to "2 Tahun Bangunan Kantor Desa Patirejo Tidak Selesai"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.